menuju seorang geologist

Monday, 22 October 2012

HUKUM-HUKUM STRATIGRAFI

1.  Uniformitarianisme (James Hutton, 1785)
The Present is the key to the past.” (James Hutton, 1785),
proses-proses geologi di alam yang terlihat sekarang ini dipergunakan sebagai dasar pembahasan atau sebagai kunci untuk mengetahui proses geologi di masa lampau.
Uniformitarianisme adalah peristiwa yang terjadi pada masa geologi lampau dikontrol oleh hukum-hukum alam yang mengendalikan peristiwa pada masa kini.

2.   Original Horizontality (Nicolas Steno, 1669)
Sedimen yang baru terbentuk cenderung mengikuti bentuk dasarnya dan cenderung untuk mengarah secara horizontal

3.  Superposisi (Nicolas Steno, 1669)
Dalam keadaan yang tidak terganggu, lapisan paling tua akan berada dibawah lapisan yang lebih muda. Hal ini secara logis dapat dijelaskan bahwa proses pengendapan mulai dari terbentuknya lapisan awal yang terletak di dasar cekungan, selanjutnya ditutup oleh lapisan yang terendapkan kemudian, yang tentu lebih muda dari ditutupinya.
4.  Cross Cutting Relationship (A.W.R Potter & H. Robinson)
Hukum ini menyatakan bahwa “Batuan yang terpotong mempunyai umur geologi yang lebih tua daripada yang memotong.” Apabila terdapat penyebaran lapisan batuan di mana salah satu dari lapisan tersebut memotong lapisan yang lain, maka satuan batuan yang memotong umurnya relatif lebih muda dari pada satuan batuan yang di potongnya.

5.  Faunal Succesion (Abble Giraud-Soulavie, 1778)
Fosil (fauna) akan berbeda pada setiap perbedaan umur geologi, fosil yang berada pada lapisan bawah akan berbeda dengan fosil di lapisan atasnya.
Fosil-fosil yang dijumpai pada perlapisan batuan secara perlahan mengalami perubahan kenampakan fisiknya (akibat evolusi) dalam cara yang teratur mengikuti waktu geologi. Demikian pula suatu kelompok organisme secara perlahan digantikan oleh kelompok organisme lain. Suatu perlapisan tertentu dicirikan oleh kandungan fosil tertentu. Suatu perlapisan batuan yang mengandung fosil tertentu dapat digunakan untuk koreksi antara suatu lokasi dengan lokasi yang lain.

6.  Lateral Continuity (Nicolas Steno, 1669)
Pengendapan lapisan batuan sedimen akan menyebar secara mendatar, sampai menipis atau menghilang pada batas cekungan dimana ia diendapkan.

7.  Law of Inclusion
Suatu tubuh batuan yang mengandung fragmen dari batuan yang lain selalu lebih muda dari tubuh batuan yang menghasilkan fragmen tersebut. Law of Inclusion terjadi bila magma bergerak keatas menembus kerak, menelan fragmen-fragmen besar disekitarnya yang tetap sebagai inklusi asing yang tidak meleleh. Jadi jika ada fragmen batuan yang terinklusi dalam suatu perlapisan batuan, maka perlapisan batuan itu terbentuk setelah fragmen batuan. Dengan kata lain batuan/lapisan batuan yang mengandung fragmen inklusi lebih muda dari batuan/lapisan batuan yang menghasilkan fragmen tersebut.

8.  Komplelsitas
Kondisi tektonik yang lebih kompleks menunjukkan bahwa telah terjadi gangguan tektonik lebih dari satu kali pada daerah tersebut. Hal ini menunjukkan daerah tersebut berumur lebih tua dibandingkan dengan lapisan batuan yang berstruktur lebih sederhana.

9.  Hukum “V”
Pola penyebaran singkapan batuan dipengaruhi oleh kemiringan lapisan batuan dan topografi. Hubungan antara kemiringan lapisan batuan dan topografi daerah dirumuskan dengan Hukum “V”

10.  Sostasi
Yaitu diferensiasi berdasarkan kerapatan jenis. Massa jenis yang lebih berat berada di bagian bawah, sedangkan yang lebih ringan berada di bagian atas.

11. Strata Identified by Fossils (Smith, 1816)
Perlapisan batuan dapat dibedakan satu dengan yang lain dengan melihat kandungan fosilnya yang khas.

12. Facies Sedimenter (Selley, 1978)
Suatu kelompok litologi dengan ciri-ciri yang khas yang merupakan hasil dari suatu lingkungan pengendapan yang tertentu. Aspek fisik, kimia atau biologi suatu endapan dalam kesamaan waktu. Dua tubuh batuan yang diendapakan pada waktu yang sama dikatakan berbeda fasies apabila kedua batuan tersebut berbeda fisik, kimia atau biologi (S.S.I.)



sumber: http://kelompok5stratigrafi.wordpress.com/2011/10/30/hukum-hukum-stratigrafi/

No comments:

Post a Comment